Tentang PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tahun 2025 adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di instansi pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Tugas dan Fungsi PPID:
- PPID memastikan informasi yang dimiliki oleh badan publik dapat diakses oleh masyarakat.
- PPID mengelola dan menyimpan berbagai dokumen dan informasi yang relevan dengan tugas dan fungsi instansi.
- PPID memproses permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- PPID berperan penting dalam mewujudkan prinsip keterbukaan informasi di lingkungan badan publik.Pentingnya PPID:
- PPID memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
- PPID mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
- PPID membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.