PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tahun 2025 adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di instansi pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. 
Tugas dan Fungsi PPID:
  • Menyediakan Informasi Publik:
    PPID memastikan informasi yang dimiliki oleh badan publik dapat diakses oleh masyarakat. 
  • Menyimpan dan Mendokumentasikan:
    PPID mengelola dan menyimpan berbagai dokumen dan informasi yang relevan dengan tugas dan fungsi instansi. 
  • Melayani Permohonan Informasi:
    PPID memproses permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku. 
  • Meningkatkan Keterbukaan Informasi:
    PPID berperan penting dalam mewujudkan prinsip keterbukaan informasi di lingkungan badan publik. 
    Pentingnya PPID:
    • PPID memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
    • PPID mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
    • PPID membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.