Tugas Pokok Dinas Kesehatan  

Menurut Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 4, tugas pokok dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan adalah Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. 

 

Fungsi Dinas Kesehatan

Dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor : 2 Tahun 2016 pasal 5 untuk penyelenggaraan tugas pokoknya, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mempunyai fungsi : 

1.    Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan bidang kesehatan

2.    Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional bidang kesehatan

3.    Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas,  pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada UPT Dinas

4.    Pelaksanaan pembinaan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan tradisional di Daerah

5.    Pengelolaan kesekretariatan dinas

6.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi

7.    Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Kepala Dinas

Kepala  Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:

1.    menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 5;

2.    mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan

3.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Sekretariat

1.  Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian :

a.    penyusunan program;

b.    pengelolaan urusan keuangan;

c.     kepegawaian;

d.    rumah tangga kantor;

e.     perlengkapan;

f.     protokol;

g.     hubungan masyarakat;

h.    layanan informasi dan pengaduan;

i.      pembinaan pelayanan publik;

j.      kearsipan;

k.    surat menyurat; dan

l.      evaluasi dan pelaporan.

 

2.  Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

3.  Sekretariat membawahkan subbagian dan setiap subbagian dipimpin oleh kepala subbagian yang bertanggung jawab kepada sekretaris.

 

Fungsi Sekretariat

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :

1.       pengkoordinasian penyusunan  program dan kegiatan;

2.       pengkoordinasian penyusunan dokumen Sistim Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;

3.       pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;

4.       pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

5.       pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;

6.       pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;

7.       pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas;

8.       pelaksanaan administrasi keuangan;

9.       pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

10.    pembinaan dan fasilitas penyusunan Stándar Pelayanan Publik;

11.    pengelolaan survey kepuasan masyarakat;

12.    pengelolaan pengaduan masyarakat;

13.    pengelolaan informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;

14.    pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistim teknologi informasi;

15.    pengoordinasian bidang dan UPT;

16.    pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

17.    pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Program

Sub bagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :

1.       melaksanakan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah yang meliputi :

a.    rencana strategis;

b.    rencana kerja;

c.     rencana kerja tahunan;

d.    penetapan kinerja; dan

e.     laporan kinerja.

2.       melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;

3.       melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;

4.       melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas;

5.       mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang;

6.       melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang;

7.       melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;

8.       mengelola informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;

9.       memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;

10.     menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;

11.     melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan serta informasi layanan dan pengaduan;

12.     memfasilitasi pembinaan tata kelola pelayanan publik;

13.     menyusun laporan pelaksanaan dan kegiatan Dinas;

14.     melaksanakan monitoring, evaluasi pengendalian dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; dan

15.     melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sub Bagian Keuangan

Sub bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas :

1.    menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;

2.    mengkoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;

3.    melaksanakan sistem akuntasi pengelolaan keuangan;

4.    melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;

5.    menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;

6.    mengkoordinir dan meneliti anggaran;

7.    menyusun laporan keuangan;

8.    melaksankan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

9.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sub Bagian Umum

Sub bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 mempunyai tugas :

1.       melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;

2.       mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;

3.       melaksanakan urusan rumah tangga , keamanan kantor dan mempersiapkan sarana dan prasarana kantor;

4.       menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;

5.       melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;

6.       melaksankan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik daerah;

7.       melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventaris barang;

8.       menyelenggarakan administrasi kepegawaian;

9.       menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;

10.    penyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

11.    mengkoordinir penyusunan kebijakan bidang kesehatan;

12.    melaksanakan monitoring,  evaluasi, pengendalian dan  pertangungjawaban pelaksanaan tugas; dan

13.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Tugas Bidang Kesehatan Masyarakat

1.    Bidang Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan,melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat.

2.    Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh  kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Dinas.

3.    Bidang Kesehatan Masyarakat  membawahkan seksi dan setiap seksi  dipimpin oleh   kepala seksi yang bertanggungjawab kepada kepala bidang.

 

Fungsi Bidang Kesehatan Masyarakat

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :

1.    penyusunan program dan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat ;

2.    penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

3.    penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga,  gizi, promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

4.    penyiapan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kesehatan keluarga,  gizi, promosi kesehatan, advokasi, kemitraan,  pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

5.    pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga,  gizi, promosi kesehatan, advokasi, kemitraan,  pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;

6.    melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pertanggngjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

7.    pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Seksi Kesehatan Keluarga

Seksi Kesehatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :

1.    menyusun program dan kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga;

2.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga;

3.    menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penerapan standar pelayanan kesehatan keluarga berdasar siklus kehidupan;

4.    melaksanakan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga;

5.     melaksanakan monitoring,  evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

6.    pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Seksi Promosi, Pemberdayaan Masyarakat Dan Kesehatan Lingkungan

 

Seksi Promosi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas :

1.    menyusun program dan kegiatan Seksi Promosi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan ;

2.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesehatan lingkungan ;

3.    melaksanakan kebijakan operasional di bidang promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan;

4.    memberikan bimbingan teknis dan supervisi promosi kesehatan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan;

5.    memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan  kesehatan lingkungan;

6.    melaksanakan pemberian layanan rekomendasi dan sertifikasi laik sehat;

7.    melaksanakan monitoring,  evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

8.    pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Seksi Gizi, Kesehatan Kerja Dan Olah Raga

Seksi Gizi, Kesehatan Kerja dan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1) huruf c  angka 3  mempunyai tugas :

1.    menyusun program dan kegiatan seksi  Gizi, Kesehatan Kerja dan Olah  Raga;

2.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan gizi, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga;

3.    melaksanakan kebijakan operasional di bidang kesehatan gizi, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga;

4.    memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan gizi, kesehatan kerja dan kesehatan olah raga;

5.    memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan gizi, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;

6.    melaksanakan monitoring,evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

7.    pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit

1.    Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas merencanakan mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang

2.    Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab  kepada Kepala Dinas.

3.    Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahkan seksi dan setiap seksi  dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab kepada kepala bidang.

 

Fungsi Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :

1.    penyusunan program dan kegiatan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;

2.    penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan penyakit menular, pengendalian penyakit menular, pencegahan penyakit tidak menular, pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa dan napza;

3.    penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan penyakit menular, pengendalian penyakit menular, pencegahan penyakit tidak menular, pengendalian penyait tidak menular dan kesehatan jiwa dan napza;

4.    penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan penyakit menular, pengendalian penyakit menular, pencegahan penyakit tidak menular, pengendalian penyait tidak menular dan kesehatan jiwa dan napza;

5.    pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan penyakit menular, pengendalian penyakit menular, pencegahan penyakit tidak menular, pengendalian penyait tidak menular dan kesehatan jiwa dan napza;

6.    melaksanakan monitoring,evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

7.    Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Seksi Surveilans Dan Imunisasi

Seksi Surveilans dan Imunisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas :

1.    Menyusun program dan kegiatan seksi Surveilans dan Imunisasi ;

2.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi;

3.    melaksanakan kebijakan operasional di bidang surveilans dan  imunisasi;

4.    memberikan bimbingan teknis di bidang surveilans dan imunisasi;

5.    memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan  imunisasi;

6.    melaksanakan surveilans,mengolah dan menganalisa data penyakit,  bencana, dan immunisasi;

7.    mengembangkan jejaring surveilans penyakit dan bencana;

8.    melaksanakan monitoring,evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

9.    pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular

 

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d  angka 2  mempunyai tugas :

1.    menyusun program dan kegiatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;

2.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pencegahan penyakit menular dan  pengendalian penyakit menular;

3.    melaksanakan kebijakan operasional di pencegahan penyakit menular dan pengendalian penyakit menular;

4.    memberikan bimbingan teknis di bidang pencegahan penyakit menular dan pengendalian penyakit menular;

5.    memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pencegahan penyakit menular dan pengendalian penyakit menular;

6.    melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

7.    pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pengendalian Penyakit

 

Seksi Pengendalian penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d  angka 3  mempunyai tugas :

1.    menyusun program dan kegiatan Seksi Pengendalian penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;

2.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan napza;

3.    melaksanakan kebijakan operasional di bidang pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan napza;

4.    memberikan bimbingan teknis di bidang bidang pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan napza;

5.    memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang bidang pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Napza;

6.    melaksanakan monitoring,evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

7.    Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Bidang Pelayanan Kesehatan

 

1.    Bidang Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan.

2.    Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.

3.    Bidang Pelayanan Kesehatan membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab  kepada kepala bidang.

 

Fungsi Bidang Pelayanan Kesehatan

 

Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Bidang pelayanan Kesehatan  mempunyai fungsi :

1.    penyusunan program dan kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan;

2.    penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Mutu fasilitas pelayanan kesehatan;

3.    Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Mutu;

4.    Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Mutu;

5.    Pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Mutu;

6.    melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

7.    Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Seksi Pelayanan Kesehatan Primer

 

Seksi Pelayanan Kesehatan Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)  huruf e angka 1 mempunyai tugas :

1.    menyusun program dan kegiatan seksi Pelayanan Kesehatan Primer;

2.    mengoordinir dan fasilitasi bidang pelayanan kesehatan primer;

3.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer;

4.    melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer;

5.    memberikan bimbingan teknis dan supervise di bidang pelayanan kesehatan primer;

6.    melaksanakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer;

7.    melaksanakan penatausahaan pembiayaan penerima bantuan iuran kesehatan;

8.    memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer.

 

Tugas Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan

 

Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2 mempunyai tugas :

1.       menyusun program dan kegiatan seksi pelayanan kesehatan rujukan;

2.       menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan rujukan;

3.       melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan rujukan;

4.       memberikan bimbingan teknis & supervisi di bidang pelayanan kesehatan rujukan;

5.       memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan rujukan;

6.       melaksanakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan;

7.       melaksanakan kegiatan  (Sistim Informasi Rumah Sakit);

8.       melaksanakan dan memfasilitasi pelayanan medik dasar/kegiatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);

9.       melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi bantuan sarana pertolongan kegawat daruratan terpadu ( Publik Safety Center );

10.    melaksanakan monitoring,  evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

11.    pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Tugas Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dan Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan

 

Seksi Pelayanan kesehatan tradisional dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3

angka  mempunyai tugas :

1.    menyusun program dan kegiatan seksi pelayanan kesehatan tradisional dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan;

2.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan tradisional dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan;

3.    melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan tradisional dan mutu pelayanan kesehatan;

4.    memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang  pelayanan kesehatan tradisional dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan;

5.    memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan tradisional dan mutu pelayanan kesehatan;

6.    menyiapkan bahan rekomendasi/saran teknis perizinan fasilitas pelayanan kesehatan.

 

 

Tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan

 

1.    Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Sumber daya Kesehatan.

2.    Bidang Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas.

3.    Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahkan seksi dan setiap seksi dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab kepada kepala bidang.

 

 

Fungsi Bidang Sumber Daya Kesehatan

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi :

1.    penyusunan program dan kegiatan bidang Sumber Daya Kesehatan;

2.    penyiapan perumusan kebijakan operasional di Sumber Daya Kesehatan;

3.    penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di Sumber Daya Kesehatan;

4.    penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Sumber Daya Kesehatan;

5.    pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang Sumber Daya Kesehatan;

6.    pelaksanaan pemberian izin praktik tenaga Kesehatan di wilayah kabupaten/kota;

7.    pelaksanaan rencana kebutuhan dan pendayagunaan sumberdaya manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM di wilayah kabupaten/kota;

8.    pelaksanaan pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi tekhnis sumberdaya manusia Kesehatan tingkat daerah kabupaten/kota;

9.    melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Tugas Seksi Kefarmasian

 

Seksi Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1  mempunyai tugas :

1.    menyusun program dan kegiatan seksi kefarmasian yang meliputi obat, makanan, minuman, kosmetik ,obat tradisional dan bahan berbahaya;

2.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kefarmasian (obat, makanan minuman, kosmetika, obat tradisional dan bahan berbahaya);

3.    melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kefarmasian;

4.    melaksanakan pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut perizinan apotek, toko obat, toko alat Kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional (UMOT);

5.    melakukan penyediaan dan pengelolaan data perizinan apotek, toko obat, toko alat Kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional (UMOT);

6.    melaksanakan pengawasan peredaran dan ketersediaan obat;

7.    melaksanakan tindaklanjut pengawasan izin apotek, toko obat, toko alat Kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional (UMOT);

8.    melaksanakan fasilitasi pemenuhan komitmen izin apotek, toko obat, toko alat Kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional (UMOT);

9.    melaksanakan pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut sertifikat produksi alat Kesehatan kelas 1 tertentu dan perbekalan Kesehatan rumah tangga kelas 1 tertentu;

10. melaksanakan pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perbekalan Kesehatan rumah tangga kelas 1 tertentu;

11. melaksanakan pembinaan pengelola apotek, toko obat, toko alat Kesehatan dan optikal, usaha mikro obat tradisional (UMOT);

12. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

13. melaksanakan kebijakan operasional di bidang kefarmasian;

14. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kefarmasian;

15. memantau mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kefarmasian;

16. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian peredaran bahan berbahaya di bidang kefarmasian;

17. menyiapkan bahan penerbitan/pencabutan sertifikat produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga;

18. menyiapkan bahan penerbitan sertifikat laik sehat terhadap pangan siap saji, uji sampel, izin iklan dan tindak lanjut hasil pengawasan;

19. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

20. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Tugas Seksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Rumah Tangga

 

Seksi Alat Kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) huruf f  angka 2  mempunyai tugas :

1.    menyusun program dan kegiatan seksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan Rumah Tangga;

2.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang Alat Kesehatan (alkes), Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)  dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);

3.    melaksanakan kebijakan operasional di bidang Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai  dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;

4.    memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;

5.    memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional pengawasan di bidang Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;

6.    melaksanakan pengawasan alat kesehatan dan Bahan Medis Habis pakai dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;

7.    menyiapkan bahan penerbitan/pencabutan sertifikat produksi alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga perusahaan rumah tangga serta tindak lanjut hasil pengawasan;

8.    memberikan rekomendasi perizinan penyalur alat kesehatan;

9.    melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; dan

10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

Tugas Seksi Sumber Daya Manusia Dan Sarana Kesehatan

 

Seksi Sumber Daya Manusia dan SaranaKesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 ) angka 6 huruf f angka 3 mempunyai tugas :

1.    menyusun program dan kegiatan seksi sumber daya manusia dan sarana kesehatan;

2.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang sumber daya manusia dan sarana kesehatan;

3.    menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;

4.    mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;

5.    merencanakan dan melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana kesehatan;

6.    melaksanakan kebijakan operasional di bidang sumber daya manusia dan sarana kesehatan;

7.    melaksanakan pengembangan tenaga kesehatan dan non kesehatan;

8.    memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya manusia dan sarana kesehatan;

9.    memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang sumber manusia dan sarana kesehatan;

10. melaksanakan peningkatan dan pembangunan sarana kesehatan;

11. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; dan

12. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Unit Pelaksana Tehnis

 

1.    UPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) hueuf g merupakan UPT operasional dinas yang mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas.

2.    Ketentuan mengenai pembentukan UPT, uraian tugas  dan fungsi diatur  dengan Peraturan Walikota.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

 

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurup h mempunyai tugas Dinas sesuai densn keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

1.    Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 terdiri dari sejumlah  tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.

2.    Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di koordinir oleh seorang tenaga fungsional  senior  yang ditunjuk.

3.    Kelompok jabatan Fungsional secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Dians melalui Kepala Bidang dan secara operasional di koordinasikan dan bertanggung jawab kepada kepala seksi sesuai pembidangannya.

4.    Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan bahan kerja.

5.    Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional serta uraian Tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan.