Tugas & Fungsi
Tugas Pokok Dinas Kesehatan
Menurut Peraturan Daerah Kota
Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 4, tugas pokok dari Dinas Kesehatan Kota
Balikpapan adalah Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Fungsi Dinas Kesehatan
Dalam Peraturan
Daerah Kota Balikpapan Nomor : 2 Tahun 2016 pasal 5 untuk penyelenggaraan tugas
pokoknya, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mempunyai fungsi :
1. Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan bidang
kesehatan
2. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan
operasional bidang kesehatan
3. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada UPT Dinas
4. Pelaksanaan pembinaan seluruh fasilitas pelayanan
kesehatan dan pelayanan kesehatan tradisional di Daerah
5. Pengelolaan kesekretariatan dinas
6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan
pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi
7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan
pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Kepala Dinas
Kepala Dinas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
1. menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 5;
2. mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian
internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali
Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Sekretariat
1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b
mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian :
a.
penyusunan program;
b.
pengelolaan urusan keuangan;
c.
kepegawaian;
d.
rumah tangga kantor;
e.
perlengkapan;
f.
protokol;
g.
hubungan masyarakat;
h.
layanan informasi dan pengaduan;
i.
pembinaan pelayanan publik;
j.
kearsipan;
k.
surat menyurat; dan
l.
evaluasi dan pelaporan.
2. Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
3. Sekretariat membawahkan subbagian dan setiap subbagian dipimpin oleh
kepala subbagian yang bertanggung jawab kepada sekretaris.
Fungsi Sekretariat
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi
:
1. pengkoordinasian penyusunan
program dan kegiatan;
2. pengkoordinasian penyusunan dokumen Sistim Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
3. pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan
dokumen pelaksanaan anggaran;
4. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
5. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
6. pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
7. pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas;
8. pelaksanaan administrasi keuangan;
9. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
10. pembinaan dan fasilitas penyusunan Stándar Pelayanan Publik;
11. pengelolaan survey kepuasan masyarakat;
12. pengelolaan pengaduan masyarakat;
13. pengelolaan informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
14. pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistim teknologi informasi;
15. pengoordinasian bidang dan UPT;
16. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
17. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Program
Sub bagian Program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :
1. melaksanakan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
yang meliputi :
a. rencana strategis;
b. rencana kerja;
c. rencana kerja tahunan;
d. penetapan kinerja; dan
e. laporan kinerja.
2. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
3. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan
kegiatan;
4. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
dinas;
5. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan
bidang;
6. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang
digunakan secara bersama lintas bidang;
7. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan
kegiatan;
8. mengelola informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
9. memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar
pelayanan;
10. menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian
informasi;
11. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan serta informasi layanan
dan pengaduan;
12. memfasilitasi pembinaan tata kelola pelayanan publik;
13. menyusun laporan pelaksanaan dan kegiatan Dinas;
14. melaksanakan monitoring, evaluasi pengendalian dan pelaporan pertanggung
jawaban pelaksanaan tugas; dan
15.
melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Sub Bagian Keuangan
Sub bagian Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas :
1.
menyusun
rencana usulan kebutuhan anggaran;
2.
mengkoordinir
penyusunan rencana kerja dan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
3.
melaksanakan
sistem akuntasi pengelolaan keuangan;
4.
melaksanakan
verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
5.
menyusun
rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
6.
mengkoordinir
dan meneliti anggaran;
7.
menyusun
laporan keuangan;
8.
melaksankan
monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas; dan
9.
melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Sub Bagian Umum
Sub bagian Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 mempunyai tugas :
1.
melaksanakan
pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
2.
mengelola
tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
3.
melaksanakan
urusan rumah tangga , keamanan kantor dan mempersiapkan sarana dan prasarana
kantor;
4.
menyusun
rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
5.
melaksanakan
pelayanan administrasi perjalanan dinas;
6.
melaksankan
pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik daerah;
7.
melaksanakan
pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventaris
barang;
8.
menyelenggarakan
administrasi kepegawaian;
9.
menyelenggarakan
pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
10.
penyusun
bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
11.
mengkoordinir
penyusunan kebijakan bidang kesehatan;
12.
melaksanakan
monitoring, evaluasi, pengendalian dan pertangungjawaban pelaksanaan tugas; dan
13.
melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Tugas Bidang Kesehatan Masyarakat
1.
Bidang
Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c
mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan,melaksanakan dan mengendalikan
kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat.
2.
Bidang
Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh
kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada
Kepala Dinas.
3.
Bidang
Kesehatan Masyarakat membawahkan seksi
dan setiap seksi dipimpin oleh kepala seksi yang bertanggungjawab kepada
kepala bidang.
Fungsi Bidang Kesehatan Masyarakat
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Bidang Kesehatan Masyarakat
mempunyai fungsi :
1.
penyusunan
program dan kegiatan Bidang Kesehatan Masyarakat ;
2.
penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga,
gizi, promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, pemberdayaan masyarakat,
kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
3.
penyiapan
pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, advokasi, kemitraan,
pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
4.
penyiapan
bimbingan teknis dan supervisi dibidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan
lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
5.
pemantauan
evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, advokasi,
kemitraan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan
lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
6.
melaksanakan
monitoring, evaluasi, pengendalian dan pertanggngjawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi; dan
7.
pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Tugas Seksi Kesehatan Keluarga
Seksi Kesehatan Keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas :
1.
menyusun
program dan kegiatan Seksi Kesehatan Keluarga;
2.
menyiapkan
bahan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga;
3.
menyiapkan
bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penerapan standar pelayanan kesehatan
keluarga berdasar siklus kehidupan;
4.
melaksanakan
kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga;
5.
melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas; dan
6.
pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Tugas Seksi Promosi, Pemberdayaan Masyarakat Dan
Kesehatan Lingkungan
Seksi Promosi, Pemberdayaan
Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c angka 2 mempunyai tugas :
1.
menyusun
program dan kegiatan Seksi Promosi, Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehatan
Lingkungan ;
2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan
operasional di bidang promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan kesehatan
lingkungan ;
3. melaksanakan kebijakan
operasional di bidang promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan
lingkungan;
4. memberikan bimbingan teknis dan
supervisi promosi kesehatan pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan;
5. memantau, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang promosi kesehatan, pemberdayaan
masyarakat dan kesehatan lingkungan;
6. melaksanakan pemberian layanan
rekomendasi dan sertifikasi laik sehat;
7. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas; dan
8. pelaksanaan tugas lainnya yang
diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Gizi, Kesehatan Kerja Dan Olah Raga
Seksi Gizi, Kesehatan Kerja
dan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3
mempunyai tugas :
1.
menyusun
program dan kegiatan seksi Gizi,
Kesehatan Kerja dan Olah Raga;
2.
menyiapkan
bahan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan gizi, kesehatan kerja
dan kesehatan olah raga;
3.
melaksanakan
kebijakan operasional di bidang kesehatan gizi, kesehatan kerja dan kesehatan
olah raga;
4.
memberikan
bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan gizi, kesehatan kerja dan kesehatan
olah raga;
5.
memantau,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang
kesehatan gizi, kesehatan kerja dan kesehatan olahraga;
6.
melaksanakan
monitoring,evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas; dan
7.
pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Tugas Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
1.
Bidang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf d mempunyai tugas merencanakan mengkoordinasikan, melaksanakan dan
mengendalikan kegiatan Bidang
2.
Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit.Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin
oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
3.
Bidang
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahkan seksi dan setiap seksi dipimpin oleh kepala seksi dan
bertanggungjawab kepada kepala bidang.
Fungsi Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Bidang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit mempunyai fungsi :
1. penyusunan program dan kegiatan
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
2. penyiapan bahan perumusan
kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan penyakit
menular, pengendalian penyakit menular, pencegahan penyakit tidak menular,
pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa dan napza;
3. penyiapan bahan perumusan
kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan penyakit
menular, pengendalian penyakit menular, pencegahan penyakit tidak menular,
pengendalian penyait tidak menular dan kesehatan jiwa dan napza;
4. penyiapan bahan bimbingan teknis
di bidang surveilans, imunisasi, pencegahan penyakit menular, pengendalian
penyakit menular, pencegahan penyakit tidak menular, pengendalian penyait tidak
menular dan kesehatan jiwa dan napza;
5. pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans, imunisasi,
pencegahan penyakit menular, pengendalian penyakit menular, pencegahan penyakit
tidak menular, pengendalian penyait tidak menular dan kesehatan jiwa dan napza;
6. melaksanakan monitoring,evaluasi,
pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
7. Pelaksanaan tugas lainnya yang
diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Surveilans Dan Imunisasi
Seksi Surveilans dan Imunisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas :
1. Menyusun program dan kegiatan
seksi Surveilans dan Imunisasi ;
2. menyiapkan bahan perumusan
kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi;
3. melaksanakan kebijakan
operasional di bidang surveilans dan
imunisasi;
4. memberikan bimbingan teknis di
bidang surveilans dan imunisasi;
5. memantau, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi;
6. melaksanakan surveilans,mengolah
dan menganalisa data penyakit, bencana,
dan immunisasi;
7. mengembangkan jejaring surveilans
penyakit dan bencana;
8. melaksanakan monitoring,evaluasi,
pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
9. pelaksanaan tugas lainnya yang
diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
Menular
Seksi Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2
mempunyai tugas :
1. menyusun program dan kegiatan
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
2. menyiapkan bahan perumusan
kebijakan operasional di bidang pencegahan penyakit menular dan pengendalian penyakit menular;
3. melaksanakan kebijakan
operasional di pencegahan penyakit menular dan pengendalian penyakit menular;
4. memberikan bimbingan teknis di
bidang pencegahan penyakit menular dan pengendalian penyakit menular;
5. memantau, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pencegahan penyakit
menular dan pengendalian penyakit menular;
6. melaksanakan monitoring,
evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
7. pelaksanaan tugas lainnya yang
diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengendalian Penyakit
Seksi Pengendalian penyakit Tidak
Menular dan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
d angka 3 mempunyai tugas :
1. menyusun program dan kegiatan
Seksi Pengendalian penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
2. menyiapkan bahan perumusan
kebijakan operasional di bidang pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan
jiwa dan napza;
3. melaksanakan kebijakan
operasional di bidang pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan
napza;
4. memberikan bimbingan teknis di
bidang bidang pengendalian penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan napza;
5. memantau, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang bidang pengendalian
penyakit tidak menular, kesehatan jiwa dan Napza;
6. melaksanakan monitoring,evaluasi,
pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
7. Pelaksanaan tugas lainnya yang
diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Bidang Pelayanan Kesehatan
1. Bidang Pelayanan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas merencanakan,
mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan.
2. Bidang Pelayanan Kesehatan
dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Dinas.
3. Bidang Pelayanan Kesehatan membawahkan
seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggungjawab kepada kepala bidang.
Fungsi Bidang Pelayanan Kesehatan
Dalam melaksankan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Bidang pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
1. penyusunan program dan kegiatan
Bidang Pelayanan Kesehatan;
2. penyiapan perumusan kebijakan
operasional di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan
dan Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Mutu fasilitas pelayanan kesehatan;
3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan
operasional di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan
dan Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Mutu;
4. Penyiapan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan dan
Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Mutu;
5. Pemantauan evaluasi, dan
pelaporan di bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan Kesehatan Rujukan dan
Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Mutu;
6. melaksanakan monitoring,
evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
7. Pelaksanaan tugas lainnya yang
diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf e angka 1 mempunyai tugas :
1. menyusun program dan kegiatan
seksi Pelayanan Kesehatan Primer;
2. mengoordinir dan fasilitasi
bidang pelayanan kesehatan primer;
3. menyiapkan bahan perumusan
kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer;
4. melaksanakan kebijakan
operasional di bidang pelayanan kesehatan primer;
5. memberikan bimbingan teknis dan
supervise di bidang pelayanan kesehatan primer;
6. melaksanakan peningkatan mutu
pelayanan kesehatan primer;
7. melaksanakan penatausahaan
pembiayaan penerima bantuan iuran kesehatan;
8. memantau, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan
primer.
Tugas Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2 mempunyai tugas :
1. menyusun program dan kegiatan
seksi pelayanan kesehatan rujukan;
2. menyiapkan bahan perumusan
kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan rujukan;
3. melaksanakan kebijakan
operasional di bidang pelayanan kesehatan rujukan;
4. memberikan bimbingan teknis &
supervisi di bidang pelayanan kesehatan rujukan;
5. memantau, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan
rujukan;
6. melaksanakan peningkatan mutu
pelayanan kesehatan rujukan;
7. melaksanakan kegiatan (Sistim Informasi Rumah Sakit);
8. melaksanakan dan memfasilitasi
pelayanan medik dasar/kegiatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
9. melaksanakan koordinasi,
monitoring dan evaluasi bantuan sarana pertolongan kegawat daruratan terpadu (
Publik Safety Center );
10. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas; dan
11. pelaksanaan tugas lainnya yang
diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dan Mutu
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Seksi Pelayanan kesehatan
tradisional dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3
angka mempunyai tugas :
1. menyusun program dan kegiatan
seksi pelayanan kesehatan tradisional dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan;
2. menyiapkan bahan perumusan
kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan tradisional dan mutu
fasilitas pelayanan kesehatan;
3. melaksanakan kebijakan
operasional di bidang pelayanan kesehatan tradisional dan mutu pelayanan
kesehatan;
4. memberikan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pelayanan kesehatan
tradisional dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan;
5. memantau, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan
tradisional dan mutu pelayanan kesehatan;
6. menyiapkan bahan
rekomendasi/saran teknis perizinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Tugas Bidang Sumber Daya Kesehatan
1. Bidang Sumber Daya Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas
merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang
Sumber daya Kesehatan.
2. Bidang Sumber Daya Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala bidang yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas.
3. Bidang Sumber Daya Kesehatan
membawahkan seksi dan setiap seksi dipimpin oleh kepala seksi dan
bertanggungjawab kepada kepala bidang.
Fungsi Bidang Sumber Daya Kesehatan
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Bidang Sumber Daya Kesehatan
mempunyai fungsi :
1. penyusunan program dan kegiatan
bidang Sumber Daya Kesehatan;
2. penyiapan perumusan kebijakan
operasional di Sumber Daya Kesehatan;
3. penyiapan pelaksanaan kebijakan
operasional di Sumber Daya Kesehatan;
4. penyiapan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang Sumber Daya Kesehatan;
5. pemantauan evaluasi, dan
pelaporan di bidang Sumber Daya Kesehatan;
6. pelaksanaan pemberian izin
praktik tenaga Kesehatan di wilayah kabupaten/kota;
7. pelaksanaan rencana kebutuhan dan
pendayagunaan sumberdaya manusia Kesehatan untuk UKP dan UKM di wilayah
kabupaten/kota;
8. pelaksanaan pengembangan mutu dan
peningkatan kompetensi tekhnis sumberdaya manusia Kesehatan tingkat daerah
kabupaten/kota;
9. melaksanakan monitoring,
evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
10. pelaksanaan tugas lainnya yang
diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Kefarmasian
Seksi Kefarmasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1
mempunyai tugas :
1. menyusun program dan kegiatan
seksi kefarmasian yang meliputi obat, makanan, minuman, kosmetik ,obat
tradisional dan bahan berbahaya;
2. menyiapkan bahan perumusan
kebijakan operasional di bidang pelayanan kefarmasian (obat, makanan minuman,
kosmetika, obat tradisional dan bahan berbahaya);
3. melaksanakan kebijakan
operasional di bidang pelayanan kefarmasian;
4. melaksanakan pengendalian dan
pengawasan serta tindak lanjut perizinan apotek, toko obat, toko alat Kesehatan
dan optikal, usaha mikro obat tradisional (UMOT);
5. melakukan penyediaan dan
pengelolaan data perizinan apotek, toko obat, toko alat Kesehatan dan optikal,
usaha mikro obat tradisional (UMOT);
6. melaksanakan pengawasan peredaran
dan ketersediaan obat;
7. melaksanakan tindaklanjut
pengawasan izin apotek, toko obat, toko alat Kesehatan dan optikal, usaha mikro
obat tradisional (UMOT);
8. melaksanakan fasilitasi pemenuhan
komitmen izin apotek, toko obat, toko alat Kesehatan dan optikal, usaha mikro
obat tradisional (UMOT);
9. melaksanakan pengendalian dan pengawasan
serta tindak lanjut sertifikat produksi alat Kesehatan kelas 1 tertentu dan
perbekalan Kesehatan rumah tangga kelas 1 tertentu;
10. melaksanakan pengendalian dan
pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perbekalan Kesehatan rumah tangga
kelas 1 tertentu;
11. melaksanakan pembinaan pengelola
apotek, toko obat, toko alat Kesehatan dan optikal, usaha mikro obat
tradisional (UMOT);
12. melaksanakan monitoring,
evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
13. melaksanakan kebijakan
operasional di bidang kefarmasian;
14. memberikan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pelayanan kefarmasian;
15. memantau mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kefarmasian;
16. melaksanakan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian peredaran bahan berbahaya di bidang kefarmasian;
17. menyiapkan bahan
penerbitan/pencabutan sertifikat produksi makanan dan minuman pada industri
rumah tangga;
18. menyiapkan bahan penerbitan
sertifikat laik sehat terhadap pangan siap saji, uji sampel, izin iklan dan
tindak lanjut hasil pengawasan;
19. melaksanakan monitoring,
evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
20. melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas Seksi Alat Kesehatan Dan Perbekalan Rumah
Tangga
Seksi Alat Kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) huruf
f angka 2 mempunyai tugas :
1. menyusun program dan kegiatan
seksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan Rumah Tangga;
2. menyiapkan bahan perumusan
kebijakan operasional di bidang Alat Kesehatan (alkes), Bahan Medis Habis Pakai
(BMHP) dan Perbekalan Kesehatan Rumah
Tangga (PKRT);
3. melaksanakan kebijakan
operasional di bidang Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
4. memberikan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang Alat Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga;
5. memantau, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional pengawasan di bidang Alat
Kesehatan, Bahan Medis Habis Pakai dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
6. melaksanakan pengawasan alat
kesehatan dan Bahan Medis Habis pakai dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
7. menyiapkan bahan
penerbitan/pencabutan sertifikat produksi alat kesehatan dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga perusahaan rumah tangga serta tindak lanjut hasil
pengawasan;
8. memberikan rekomendasi perizinan
penyalur alat kesehatan;
9. melaksanakan monitoring, evaluasi,
pengendalian dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; dan
10. melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas Seksi Sumber Daya Manusia Dan Sarana Kesehatan
Seksi Sumber Daya Manusia dan
SaranaKesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 ) angka 6 huruf f
angka 3 mempunyai tugas :
1. menyusun program dan kegiatan
seksi sumber daya manusia dan sarana kesehatan;
2. menyiapkan bahan perumusan
kebijakan operasional di bidang sumber daya manusia dan sarana kesehatan;
3. menyiapkan dan memproses usulan
pendidikan dan pelatihan pegawai;
4. mempersiapkan penyelenggaraan
bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
5. merencanakan dan melaksanakan
pengembangan sarana dan prasarana kesehatan;
6. melaksanakan kebijakan
operasional di bidang sumber daya manusia dan sarana kesehatan;
7. melaksanakan pengembangan tenaga
kesehatan dan non kesehatan;
8. memberikan bimbingan teknis dan
supervisi di bidang sumber daya manusia dan sarana kesehatan;
9. memantau, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang sumber manusia dan
sarana kesehatan;
10. melaksanakan peningkatan dan
pembangunan sarana kesehatan;
11. melaksanakan monitoring,
evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
dan
12. melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Unit Pelaksana Tehnis
1. UPT sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 ayat (1) hueuf g merupakan UPT operasional dinas yang mempunyai tugas
melaksanakan tugas Dinas.
2. Ketentuan mengenai pembentukan
UPT, uraian tugas dan fungsi diatur dengan Peraturan Walikota.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurup h mempunyai tugas Dinas
sesuai densn keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
1. Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang
dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.
2. Setiap kelompok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di koordinir oleh seorang tenaga fungsional senior
yang ditunjuk.
3. Kelompok jabatan Fungsional
secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Dians melalui Kepala
Bidang dan secara operasional di koordinasikan dan bertanggung jawab kepada
kepala seksi sesuai pembidangannya.
4. Jumlah jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan bahan
kerja.
5. Jenis dan Jenjang Jabatan
Fungsional serta uraian Tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan.