Telp.: (0542) 421481   Email: dkk_bppn@balikpapan.go.id

Responsive image
PENGUMUMAN DKK BALIKPAPAN
  • Inovasi Gempita Mobile Raih Juara 2 Sinopadik 2023 JIK
  • Selamat Hari Kesehatan Nasional Ke-59. "TRANSFORMASI KESEHATAN UNTUK INDONESIA MAJU
  • Cegah Diabetes, Dinkes Balikpapan Luncurkan Inovasi dan Website ‘Behimat Gula’
  • Pemkot Kota Balikpapan Me-Lounching SI-YANKES

Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN

Peraturan Walikota Nomer : 2 Tahun 2016

 
 

Kepala Dinas Kesehatan Kota

Mempunyai tugas :

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah dan tugas pembentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan bidang kesehatan;
  2. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan operasional di bidang kesehatan;
  3. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas , pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada UPT Dinas ;
  4. Pelaksanaan pembinaan seluruh fasilitasi pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan tradisional di daerah;
  5. Pengelolaan kesekretariatan Dinas;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggugjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi ; dan
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan/atasan sesuai dngan tugas dan fungsinya.

 

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota

Mempunyai tugas :

 

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian :

  • penyusunan program;
  • pengelolaan urusan keuangan;
  • kepegawaian;
  • rumah tangga kantor;
  • perlengkapan;
  • protokol;
  • hubungan masyarakat;
  • layanan informasi dan pengaduan;
  • pembinaan pelayanan publik;
  • kearsipan;
  • surat menyurat; dan
  • evaluasi dan pelaporan.

 

Menyelenggarakan fungsi :

  1. pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan;
  2. pengoordinasian penyusunan dokumen sistim Akuntabilitas Kinerja pemerintah;
  3. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kersipan;
  5. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  6. pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
  7. pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan Dinas;
  8. pelaksanaan administrasi keuangan;
  9. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  10. pembinaan dan fasilitas penyusunan Stándar Pelayanan Publik;
  11. pengelolaan survey kepuasan masyarakat;
  12. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  13. pengelolaan informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  14. pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistim teknologi informasi;
  15. pengoordinasian bidang dan UPT;
  16. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  17. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Umum

Mempunyai tugas :

  1. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  2. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  3. melaksanakan urusan rumah tangga ,keamanan kantor dan mempersiapkan sarana dan prasarana kantor;
  4. menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  5. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  6. melaksankan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik daerah;
  7. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventaris barang;
  8. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  9. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
  10. penyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  11. mengkoordinir penyusunan kebijakan bidang kesehatan;
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pertanggngjawaban pelaksanaan tugas; dan
  13. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sub Bagian Keuangan

Mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
  2. mengkoordinir penyusunan rencana kerja dan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. melaksanakan sistem akuntasi pengelolaan keuangan;
  4. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
  5. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  6. mengkoordinir dan meneliti anggaran;
  7. menyusun laporan keuangan;
  8. melaksankan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sub Bagian Program

Mempunyai tugas :

  1. melaksanakan penyusunan dokumen sistim akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi (rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja tahunan,  penetapan kinerja dan laporan kinerja);
  2. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
  3. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas;
  5. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang;
  6. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas bidang;
  7. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. mengelola informasi, dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  9. memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;
  10. menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
  11. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan serta informasi layanan dan pengaduan;
  12. memfasilitasi pembinaan tata kelola pelayanan publik;
  13. menyusun laporan pelaksanaan dan kegiatan Dinas;
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi pengendalian dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; dan
  15. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


 Bidang Pelayanan Kesehatan

Mempunyai tugas :

melaksanakan urusan pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat serta kefarmasian yang menjadi kewenangan pemerintah kota dan tugas pembantuan dibidang pelayanan kesehatan. 

Menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan program dan kegiatan bidang pelayanan kesehatan;
  2. penyusunan pedoman pelaksanaan standar pelayanan kesehatan dasar, rujukan, dan kesehatan khusus;
  3. pengelolaan pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan khusus;
  4. penyelenggaraan pelayanan kesehatan calon jemaah haji;
  5. penyusunan petunjuk pelaksanaan pembinaan dan pengembangan pelayanan kesehatan khusus; 
  6. penyelenggaraan matra darat, laut, udara, dan pengobatan tradisional (batra);
  7. pembinaan pelayanan  institusi kesehatan;
  8. pelaksanaan pembinaan perbekalan kefarmasian dan mutu makanan/ minuman yang beredar dimasyarakat;
  9. pelaksanaan pembinaan peredaran narkotika psikotropika dan zat adiktif (NAPZA)  pada jalur resmi;
  10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan

Mempunyai tugas :

  1.  menyusun perencanaan program dan kegiatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penerapan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
  3. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penerapan standar pengobatan dasar dan rujukan;
  4. melaksanakan pembinaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
  5. mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data kegiatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan pada unit pelayanan kesehatan;
  6. melaksanakan dan memfasilitasi pelayanan medik dasar/kegiatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
  7. melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi bantuan sarana pertolongan kegawatdaruratan terpadu (SPGDT);
  8. melaksanakan pengawasan pusat pelayanan kesehatan dasar dan rujukan;
  9. melaksanakan   monitoring, evaluasi dan pelaporan  penerapan standar operasional dan prosedur pelayanan kesehatan dasar dan rujukan; 
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Seksi Kesehatan Khusus

Mempunyai tugas :

  1. menyusun perencanaan program dan kegiatan   pelayanan kesehatan jiwa, gigi mulut, mata, matra, pengobatan tradisional dan olah raga;
  2. melaksanakan pembinaan  pelayanan kesehatan jiwa, gigi mulut, mata, olah raga, matra dan pengobatan tradisional;
  3. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha kesehatan kerja;
  4. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelayanan kesehatan jiwa, gigi mulut, mata, olah raga, matra dan pengobatan tradisional;
  5. melaksanakan pelayanan kesehatan calon jemaah haji;
  6. melaksanakan monitoring,  evaluasi dan pelaporan pelayanan kesehatan jiwa, gigi mulut, mata, olah raga, matra dan pengobatan tradisional;
  7. mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data  pelayanan kesehatan jiwa, gigi mulut, mata, olah raga, matra dan pengobatan tradisional;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Seksi Kefarmasian

Mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program dan kegiatan seksi kefarmasian;
  2. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang pelayanan farmasi komunitas, farmasi klinik, dan kerjasama profesi;
  3. melakukan pembinaan teknis dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan farmasi komunitas, farmasi klinik, dan kerjasama profesi;
  4. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penggunaan obat tradisional dan obat essensial nasional;
  5. melaksanakan perencanaan dan pengadaan obat publik untuk pelayanan kesehatan dasar serta pengadaan alat dan perbekalan kesehatan;
  6. melakukan pembinaan teknis, pengendalian dan evaluasi penggunaan obat asli Indonesia, produk simplisia obat asli Indonesia, usaha kecil dan menengah obat asli Indonesia;
  7. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian peredaran bahan berbahaya dibidang kefarmasian, makanan dan minuman; 
  8. melaksanakan pengawasan alat dan perbekalan kesehatan serta perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT);
  9. melaksanakan monitoring,  evaluasi dan pelaporan kegiatan kefarmasian, rasionalisasi obat, makanan minuman dan perbekalan kesehatan;
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Bidang Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan

Mempunyai tugas :

melaksanakan pengaturan, perencanaan, pengoordinasian, pembinaaan, pengawasan dan pengendalian di bidang  penanggulangan penyakit, surveilans penyakit dan bencana serta penyehatan lingkungan.

Menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penanggulangan penyakit dan penyehatan lingkungan;
  2. penyusunan rencana program dan kegiatan bidang penanggulangan penyakit, surveilans penyakit dan bencana serta penyehatan lingkungan;
  3. penyusunan petunjuk pelaksanaan bidang penanggulangan penyakit, surveilans penyakit dan bencana serta penyehatan lingkungan;
  4. pembinaan, pengawasan  dan pengendalian kegiatan penanggulangan penyakit, surveilans penyakit dan bencana serta penyehatan lingkungan;
  5. pelaksanaan penanggulangan bencana dibidang teknis kesehatan;
  6. pelaksanaan koordinasi lintas sektoral dan lintas program  penyelenggaraan upaya penanggulangan penyakit dan penyehatan lingkungan.
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang penanggulangan penyakit, surveilans penyakit dan bencana sertapenyehatan lingkungan;
  8. pelaksanaan fasilitasi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB), bencanadan penyehatan lingkungan;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi  kebersihan dan kesehatan tempat-tempat umum, penyehatan air dan lingkungan;
  10. pengawasan dan pengendalian  pengelolaan pestisida;
  11. penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kesehatanlingkungan;
  12. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit

Mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program dan kegiatan seksi pengendalian dan pemberantasan penyakit;
  2. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan pengendalian dan pemberantasan penyakit;
  3. melaksanakan koordinasi lintas sektoral dan lintas program  pengendaliandan pemberantasan penyakit;
  4. melaksanakan pembinaan,  pengawasan, pengendalian dan pemberantasan penyakit;
  5. melaksanakan penanggulangan penyakit bersumber binatang;
  6. melaksanakan penanggulangan vector dan binatang perantara menularkan penyakit;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi pengendalian dan pemberantasan penyakit;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Seksi Surveilans Wabah dan Bencana

Mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program kegiatan seksi surveilans, wabah dan bencana;
  2. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan surveilanspenyakit,  bencana dan immunisasi;
  3. menyusun rencana dan melaksanakan  surveilans penyakit,   bencana, dan immunisasi;
  4. melaksanakan surveilans, mengolah dan menganalisa data  penyakit, bencana, dan immunisasi;
  5. melakukan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program surveilans penyakit,  bencana, dan immunisasi;
  6. mengembangkan jejaring surveilans penyakit dan bencana;
  7. menyiapkan bahan penetapan kejadian luar biasa (KLB);
  8. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan surveilanspenyakit, bencana dan immunisasi,
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Seksi Penyehatan Lingkungan

Mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program dan kegiatan seksi penyehatan lingkungan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis program penyehatan lingkungan;
  3. melaksanakan pemantauan dan pembinaan kesehatan lingkungan;
  4. menyelenggarakan pemetaan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengganggu kesehatan lingkungan;
  5. melaksanakan pengamatan dan analisa vector perantara menularkan penyakit;
  6. melaksanakan pengawasan dan pengendalian  peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
  7. melaksanakan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan peralatan pengukur indikator kesehatan lingkungan;
  8. melaksanakan koordinasi, pembinaan lintas sektor dan lintas program kesehatan  lingkungan;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesehatanlingkungan;
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Bidang Bina Kesehatan Masyarakat

Mempunyai tugas :

melaksanakan urusan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak, kegiatan keluarga berencana, peningkatan gizi, promosi kesehatan, kesehatan anak sekolah, remaja, usia lanjut dan pemberdayaan kesehatan.

Menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana program  kegiatan Bidang Bina Kesehatan Masyarakat;
  2. pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan kesehatan keluarga,  gizi, promosi kesehatan , kesehatan anak sekolah, remaja, dan usia lanjut dengan unit kerja/instansi terkait;
  3. penyusunan petunjuk pelaksanaan pemberdayaan kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, kesehatan anak sekolah, remaja, dan usia lanjut;
  4. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pemberdayaan kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, kesehatan anak sekolah, remaja, dan usia lanjut;
  5. pelaksanaan monitoring  dan evaluasi program kegiatan bidang Bina Bina Kesehatan Masyarakat;
  6. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Seksi Gizi

Mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program  dan kegiatan Seksi Gizi;
  2. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan  penerapan standar dan sertifikasi  teknologi pelayanan gizi yang meliputi : pelayanan gizi makro dan mikro serta pelayanan gizi institusi;
  3. melaksanakan pembinaan konsumsi makanan, kewaspadaan pangan dan gizi serta jaringan informasi pangan dan gizi;
  4. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan   penerapan standar pelayanan gizi yang dilaksanakan oleh masyarakat;
  5. melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan standar dan sertifikasi teknologi pelayanan gizi institusi, serta penerapan standar pelayanan gizi yang dilakukan oleh masyarakat;
  6. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan gizi;
  7. mengelola pelaksanaan kegiatan pemantauan status gizi (PSG);
  8. menyelenggarakan kewaspadaan pangan dan gizi masyarakat;
  9. melaksanakan koordinasi lintas sektoral dan lintas program serta mengatur alokasi sumber daya dalam rangka penyelenggaraan upaya ketahanan pangan dan pelayanan gizi masyarakat;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan; 
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  

Seksi Kesehatan Keluarga

Mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program  dan kegiatan tahunan Seksi Kesehatan Keluarga;
  2. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penerapan standar pelayanan kesehatan keluarga meliputi : kesehatan ibu dan bayi baru lahir, kesehatan balita dan anak prasekolah, kesehatan anak usia sekolah dan remaja, kesehatan usia subur, kesehatan usia lanjut serta perawatan kesehatan masyarakat;
  3. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penerapan standar pelayanan kesehatan keluarga yang dilaksanakan masyarakat;
  4. melaksanakan monitoring,  evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kesehatan ibu dan bayi baru lahir kesehatan balita dan anak prasekolah, kesehatan anak usia sekolah dan remaja, kesehatan usia subur, kesehatan usia lanjut serta perawatan kesehatan masyarakat;
  5. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan kesehatan keluarga;
  6. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelayanan  kesehatan keluarga;
  7. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

           

Seksi Promosi, Informasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program dan kegiatan tahunan Seksi Promosi, Informasi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat;
  2. menyiapkan bahan penyusunan  petunjuk pelaksanaan  bimbingan, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi tentang program kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat;    
  3. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK);
  4. menyiapkan bahan penyusunan  petunjuk pelaksanaan kemitraan   dan pembimbingan untuk meningkatkan promosi kesehatan dan pencapaian perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
  5. melaksanakan koordinasi lintas sektoral dan lintas program serta mengatur alokasi sumber daya penyelenggaraan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan masyarakat;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan promosi, informasi dan pemberdayaan kesehatan masyarakat;
  7. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemberdayaan masyarakat dalam usaha kesehatan bersumber masyarakat (UKBM);
  8. menyajikan dan menyebarluaskan informasi tentang program kesehatan;
  9. melaksanakan tugas  lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Kesehatan

Mempunyai tugas :

melaksanakan pemberian pelayanan jaminan pemeliharaan dan pembiayaan kesehatan, pengembangan tenaga dan sarana kesehatan, regulasi, mutu dan akreditasi institusi dan tenaga kesehatan serta tenaga non medis/tradisional terlatih.

Menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan program jaminan kesehatan dan mutu pelayanan kesehatan;
  2. penyusunan rencana program  dan kegiatan bidang pengembangan dan sumber daya kesehatan;
  3. pelaksanaan koordinasi jaminan kesehatan dan pembiayaan kesehatan;
  4. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia, regulasi kesehatan, jaminan kesehatan masyarakat dan mutu pelayanan  kesehatan;
  5. penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan jaminan kesehatan dan pembiayaan kesehatan, pengembangan tenaga dan sarana kesehatan,  mutu dan akreditasi tenaga medis, para medis, dan tenaga non medis/tradisional terlatih;
  6. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan jaminan kesehatan dan pembiayaan kesehatan, pengembangan tenaga dan sarana  kesehatan,  mutu dan akreditasi tenaga medis, para medis, dan tenaga non medis/tradisional terlatih;
  7. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan kegiatan jaminan kesehatan dan pembiayaan kesehatan, pengembangan tenaga dan sarana kesehatan,  mutu dan akreditasi tenaga medis, para medis, dan tenaga non medis/tradisional terlatih;
  8. pelaksanaan monitoring,  evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pengembangan dan sumber daya kesehatan;
  9. pelaksanaan tugas  lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
 
Seksi Regulasi Mutu dan Akreditasi

Mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Regulasi, Mutu dan Akreditasi;
  2. menyusun rumusan pedoman penerapan lisensi (tenaga dan sarana /institusi kesehatan);
  3. melaksanakan pengawasan penerapan sertifikasi tenaga dan sarana kesehatan;
  4. melaksanakan pengawasan penerapan akreditasi sarana kesehatan;
  5. melaksanakan pemberian layanan rekomendasi, sertifikasi, tanda terdaftar ijin operasional sarana kesehatan;
  6. melaksanakan dan koordinasi penerapan lisensi/registrasi tenaga (surat bukti lapor, kartu regristrasi dan surat penugasan bagi tenaga kesehatan, medis  dan non medis) dan sarana kesehatan bersama lembaga mutu pelayanan kesehatan;
  7. memberikan layanan perijinan usaha pemulihan Kesehatan, Laboratorium, Apotik dan Toko Obat, serta perijinan tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, bidan, perawat dan fisiotherapi dll.);
  8. melaksanakan pemberian layanan perizinan rumah sakit Pemerintah kelas C, kelas D, Rumah Sakit Swasta yang setara, klinik kesehatan umum, klinik bersalin / rumah bersalin, klinik kesehatan khusu, balai pengobatan, praktik berkelompok, sarana kesehatan alternatif komplementer, laboratorium, optical, klinik fisioterapis, klinik akupuntur, tekniker gigi, catering, bakery;
  9. memberikan layanan perizinan usaha farmasi (apotik,toko obat,penyalur obat tradisional, penyalur kosmetik, dan salon);
  10. memberikan layanan sertifikasi, rekomendasi tanda terdaftar rumah sakit, pedagang besar farmasi, penyalur alat kesehatan , industri kecil obat tradisional, pengobat tradisional, resoran, hotel,kolam renang, panti pijat, penitipan anak dan industri rumah tangga pangan;
  11. melaksanakan monitoring evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan seksi regulasi, mutu   dan akreditasi;
  12. melaksanakan tugas  lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

Seksi Pembiayaan Kesehatan

Mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan kebijakan program pembiayaan kesehatan;
  2. menyusun rencana program dan  kegiatan Seksi Pembiayaan Kesehatan;
  3. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penerapan standar pembiayaan kesehatan;
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program pembiayaan kesehatan;
  5. melakukan kajian-kajian pembiayaan kesehatan dan usulan pengembangan program pembiayaan kesehatan;
  6. melaksanakan koordinasi lintas sektor dan lintas program pembiayaan pelayanan kesehatan;
  7. melaksanakan tugas  lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

 

Seksi Pengembangan Tenaga dan Sarana

Mempunyai tugas :

  1. menyusun rencana program dan kegiatan   pengembangan tenaga dan sarana kesehatan;
  2. melaksanakan pengembangan tenaga kesehatan dan non kesehatan;
  3. menyusun Trainning Needs Assesment (penilaian kebutuhan pelatihan) teknis dan fungsional bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan;
  4. melaksanakan analisa dan pengusulan peserta pendidikan dan latihan;
  5. mengoordinasikan  penyusunan kurikulum, struktur program, dan garis-garis besar pembelajaran (GBPP) pendidikan dan pelatihan;
  6. mengoordinasikan kurikulum, struktur program, dan garis-garis besar pembelajaran  pelatihan kepada tim akreditasi;
  7. menyelenggarakan pelatihan berdasarkan kaidah-kaidah pelatihan tenaga kesehatan dan non kesehatan;
  8. melaksanakan koordinasi dengan lembaga pelaksana pelatihan untuk bahan referensi dalam penyusunan kebutuhan pelatihan;
  9. melaksanakan koordinasi lintas sektor dan lintas program pengembangan tenaga dan sarana;
  10. melaksanakan analisa dan evaluasi pasca pelatihan;
  11. merencanakan dan melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana kesehatan:
  12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi pengembangan tenaga dan sarana;
  13. melaksanakan tugas  lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Polling

Bagaimana pendapat Anda tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas?

  Bagus
  Cukup
  Buruk

 

 

Buku Tamu


Buku Tamu | Kirim Pesan

Pesan terbaru
Melamar

Pengirim: RIYANTO HASAN
Email: *****@gmail.com
ada penerimaan pegawai non pns untuk formasi SKM kah?...