Gakin
Jenis Jaminan Pelayanan Keluarga Miskin :
1) Pelayanan puskesmas dengan sistim kapitasi, meliputi:
- pelayanan rawat jalan umum
- pemeriksaan umum dan tindakan sederhana
- pemeriksaan dan tindakan gigi
- laboratorium sederhana
- obat – obatan
- pelayanan kesehatan masyarakat
2) Pelayanan Rumah Sakit, dengan sistim Fee For Service , meliputi:
- pelayanan rawat jalan spesialistik
- pelayanan gawat darurat
- pelayanan inap kelas III
- pelayanan tindakan medis (operasi dan lainnya dengan tarif kelas III)
- pelayanan rawat intensif (ICU, ICCU dengan tarif kelas III)
- pelayanan rehabilitatif medik dengan tarif kelas III
- pelayanan kesehatan lainnya yang ada di rumah sakit dengan tarif kelas III
- penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, EEG, dan lainnya dengan tarif kelas III)
- obat – obatan (diutamakan obat – obatan standar rumah sakit/ generik)