Ribuan Perda, Balikpapan Terbaik II Nasional
27-Jun-2016
KOTA Balikpapan kembali membawa pulang satu prestasi membanggakan di level nasional. Balikpapan menjadi kota terbaik kedua setelah Pekanbaru untuk kategori tingkat kabpoaten/kota se-Indonesia. Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak ditetapkan tim terbaik kedua dan masuk grand final penilaian bersama Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Satu penghargaan bergengsi dari Penganugerah Nawacita Legislasi 2016 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tersebut semakin membuktikan kesinergiaan dan kesolidan antara jajaran eksekutif dan legislatif Kota Minyak.
"Alhamdulillah, prestasi kembali diraih Balikpapan. Dari ribuan perda se-Indonesia, kita (Balikpapan) terpilih sebagai terbaik kedua nasional. Program nawacita dalam mewujudkan generasi cerdas dan sehat bagi bayi dan anak serta ibu selamat ibu saat melahirkan dinilai sebagai perda yang sangat baik," kata Wali Kota Rizal Effendi kepada Balikpapan Pos, kemarin (26/6).
Ditetapkan sebagai perda yang sangat baik di Kemenkumham, Rizal mengaku bangga dan mengapresiasi kinerja DPRD, Bagian Hukum Pemkot dan Dinas Kesehatan Kota (DKK) yang sudah menyusun dan menetapkan perda yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. "Semoga nantinya semakin banyak perda yang sesuai nawacita. Kreativitas dan inovasi juga harus terus dilakukan SKPD-SKPD dalam mengusulkan raperda yang bermanfaat bagi masyarakat, pro pelayanan publik, mengutamakan kesejahteraan masyarakat," pinta wali kota yang sudah menerima segudang penghargaan kota Balikpapan ini.
Mewakili Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Wakil Ketua Thohari Azis SH juga mengapresiasi kesinergiaan antara pemkot dan DPRD. Diraihnya perda yang sesuai nawacita, dipastikan akan menyemangati seluruh anggota DPRD Balikpapan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas bagi masyarakat Balikpapan. "Produk perda yang dihasilkan pemkot dan DPRD layak diapresiasi. Semoga kedepannya semakin banyak produk hukum yang sesuai nawacita yang kita hasilkan," tutur Thohari Aziz.
Menerima penghargaan usia rapat kerja teknis peraturan perundang-undangan di Jakarta, Wali Kota Rizal Effendi didampingi Ketua DPRD Abdulloh, Ketua Komisi IV Ida Prahastuty, anggota Hj Fitriati Syahril, Kabag Hukum Pemkot Daud Pirade SH, Kepala DKK drg Balerina, dan Dr Andi Sri Juliarty MKes.
Untuk diketahui, Kemenkumham memberikan anugerah Nawacita Legislasi Tahun 2016 kepada sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tersebut karena dinilai memiliki peraturan yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Trisakti, Nawacita, asas-asas penbentukan dan asas-asas materi muatan menurut UU Nomor 12 tahun 2011.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, mengatakan bahwa tujuan dari pemberian penghargaan Nawacita Legislasi Tahun 2016 adalah untuk melakukan evaluasi dan penataan terhadap regulasi di level Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. "Ini juga untuk memberikan motivasi agar dalam pembentukannya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Widodo.
Dalam penilaian lomba Anugerah Nawacita Legislasi 2016, sebanyak 32 kabupaten/kota seluruh imdonesia dilakukan penilaian. Selanjutnya ditetapkan 5 kabupaten/kota yang masuk babak grand final. Pengujinya adalah Dirjen PP Kumham Prof DR Widodo Ekatjahyana, Baleg DPR Eva Kusuma, Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas Prof Yuliandri, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Janedri dan Staf khusus Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Gafar.
Untuk tim experts 5 besar untuk finalisasi, selanjutnya ditetapkan 2 kota untuk masuk final yaitu kota Balikpapan dan kota Riau yang diuji langsung Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly SH, Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimli Asshiddiqie SH, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilihan Umum. Prof Arif Hidayat. (Sumber : balikpapan.prokal.co)